Cara Registrasi Ulang Kartu Provider

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan pengguna melakukan registrasi kartu SIM prabayar baik lama maupun baru untuk semua operator dengan NIK dan nomor KK.

Telkomsel
Pengguna lama ketik : ULANG#NIK#Nomor KK#
Pengguna baru ketik : REG#NIK#Nomor KK
Lalu kirim ke 4444

Indosat
Pengguna lama ketik : ULANG#NIK#Nomor KK#
Pengguna baru ketik : NIK#Nomor KK
Lalu kirim ke 4444

Tri
Pengguna lama ketik : ULANG#NIK#Nomor KK#
Pengguna baru ketik : NIK#Nomor KK
Lalu kirim ke 4444

XL / AXIS
Pengguna lama ketik : ULANG#NIK#Nomor KK#
Pengguna baru ketik : DAFTAR#NIK#Nomor KK
Lalu kirim ke 4444

Smartfren
Pengguna lama ketik : ULANG#NIK#Nomor KK#
Pengguna baru ketik : NIK#Nomor KK
Lalu kirim ke 4444

Regards

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel